top of page

Skema Properti Syariah yang Diterapkan

Properti syariah memang sedang menunjukkan pamornya pada saat ini di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariat islam. Properti syariah muncul untuk dapat dijadikan sebagai pilihan Anda, khususnya bagi yang ingin membeli rumah hunian pribadi, untuk bisnis properti syariah  atau hanya sekadar berinvestasi. Adapun di sini, properti syariah tidak hanya dapat dimaknai sebagai properti yang dapat dibiayai melalui “tangan” atau bank maupun lembaga keuangan syariat lainnya. Namun lebih daru itu, properti syariah atau yang lazim dikenal sebagai KPR Syariah memiliki fokus yang  terletak pada skema kepemilikan rumah dengan menggunakan akad-akad yang disesuaikan dengan syariat Islam salah satunya adalah akad istishna.

​

  • Transaksi Murni Jual Beli Tunai Maupun Kredit

Secara sederhana, skema properti syariah atau perumahan syariah dapat dijelaskan melalui proses transaksi pembelian rumah yang langsung kepada pihak pengembang atau developer properti syariah. Jadi, satu hal yang menjadi poin penting di sini adalah tanpa ada campur tangan pihak ketiga khusunya bank konvensional yang menerapkan riba bunga bank. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli dan developer sebagai penjual adalah murni transaksi bisnis jual-beli (uang tunai maupun kredit). Tentunya hal inilah yang membuat sistem pembelian properti syariah berbeda dengan sistem pembelian rumah (KPR) secara konvensional. Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti syariah, konsumen juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh developer.

  • Harga Jual Tetap dan Tidak Berubah-ubah Sejak Awal Akad

Saat berakad (melakukan perjanjian) diawal maka akan disepakati satu harga yang dipilih oleh pihak developer dan juga konsumen. Beberapa hal yang ada dalam akad mencakup uang tunai, maupun cicilan. Selain itu juga dicantumkan mengenai jangka waktu cicilan yang bervariasi, bisa selama lima tahun, sepuluh tahun, atau justru 15 tahun. Jadi, seluruh syarat maupun hal-hal yang harus disampaikan dalam perjanjian haruslah jelas sedari awal, dan bukan di tengah atau justru akhir proses.

  • Cicilan Rumah Bersifat Tetap

Satu kelebihan dari properti syariah yang menjadi ciri khas properti syariah yang lainnya adalah terletak pada jumlah cicilan yang nilainya tetap dan tidak berubah sekalipun suku bunga yang ditetapkan BI berubah dan kondisi ekonomi berfluktuasi. Pihak pengembang properti syariah tidak akan memberikan denda atau justru penyitaan sebagai konsekuensinya pada saat konsumen tidak mampu membayar cicilan dikarenakan satu hal maupun hal lain.

Pihak developer akan memberikan seluruh kemudahan ini dengan syarat, pada saat berada di kondisi tersebut, pihak konsumen wajib memberi tahu pihak pengembang secara jujur dan apa adanya mengenai masalah yang dihadapi agar pihak developer properti syariah dapat memberikan kebijakan terbaik bagi kedua belah pihak, tanpa merugikan kedua belah pihak dengan pengenaan denda maupun penalti.

Jadi, pada saat sekarang ini sistem properti syariah hadir sebagai pilihan bagi Anda, yang ingin membeli dan memiliki rumah hunian syariah dengan cara aman, sehat, dan paling penting, sesuai dengan aturan Islam. Hal ini sesuai dengan konsep syariah yang diusung yakni “bebas” riba bunga bank, tanpa penyitaan dan denda dan juga akad yang bermasalah.

Sudah banyak developer properti syariah pada saat ini yang bisa anda sebagai penyedia layanan properti syariah. Anda hanya perlu datang, memilih model rumah sesuai keinginan, melakukan akad dan perjanjian dan selesai. Satu hunian di perumahan syariah siap menjadi tempat Anda mengelola masa depan.

Keuntungan dan Kelebihan Properti Syariah

Keuntungan properti syariah yang akan anda dapatkan dari pihak developer properti syariah adalah kemudahan dan keadilan. Developer properti syariah akan menerapkan skema tanpa denda serta tanpa sita. Hal ini berarti jika konsumen tidak dapat membayar cicilan di bulan berjalan karena suatu alasan, maka konsumen tidak akan dikenakan denda atau pinalti. Jadi ketika berada di kondisi tersebut pastikan anda sebagai konsumen memberitahu developer agar developer bisa memberikan solusi dan kebijakan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan menerapkan cara yang adil dan mudah seperti itu, maka konsumen tidak akan dikenakan pinalti atau denda dalam bentuk apapun ketika telat membayar.

Pihak developer juga tidak akan menyita properti anda pada saat anda tidak mampu melunasi cicilan atau tidak bisa melanjutkan cicilan pelunasan untuk pembelian rumah karena hal tersebut termasuk ke dalam akad yang bathil. Pihak developer akan mencari dan memberikan solusi bagi anda untuk kebaikan kedua belah pihak.

Jadi, pada saat konsumen sudah tidak mampu melunasi cicilan rumah maka pihak developer dan pihak konsumen akan duduk bersama untuk mencari solusi bagi masalah ini. Salah satu solusi yang sering dilakukan adalah pihak developer akan meminta pembeli untuk membantu proses penjualan rumah lain yang artinya konsumen harus bisa membantu mempromosikan atau menjadi agen properti syariah untuk mendapatkan fee dan selanjutnya perolehan marketing fee dapat digunakan untuk membantu membayar cicilan.

Solusi lain yang juga bisa digunakan untuk mengatasi masalah tersebut juga dapat dilakuakn atas kemauan konsumen sendiri. biasanya konsumen akan meminta pihak developer untuk menjual rumah yang telah dibeli. Kemudian setelah berhasil terjual, hasil penjualan digunakan terlebih dulu untuk melunasi hutang kepada developer dan jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan pada pihak konsumen dan tetap menjadi hak konsumen.

Jadi, keuntungan dari properti syariah ini dapat disimpulkan di antaranya adalah tanpa riba, tanpa denda, tanpa bank serta tanpa sita. Dalam melakukan transaksi properti syariah, pembeli dapat secara langsung bertransaksi dengan developer kemudian memilih sistem pembayaran apakah akan membayar secara cicilan atau cash. Dan pada akhirnya rumah syariah bisa secara langsung menjadi milik anda sebagai pembeli tanpa adanya agunan atau jaminan pada saat dilaksanakan akad jual beli.

Konsep Properti Syariah

Dari beberapa penjelasan yang sudah kami jelaskan diatas, maka sudah dapat dilihat bahwa konsep properti syariah secara umum terdiri dari 5 hal yakni tanpa bank, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda dan tanpa akad bermasalah karena lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. Berikut penjelasan konsep syariah secara umum.

​

  • Tanpa Bank

Developer tidak melibatkan pihak bank konvensional dalam proses transakasi akad jual beli properti atau perumahan syariah yang dibangunnya. Jadi, akad jual beli hanya ada konsumen sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual. Selain itu, properti syariah juga memiliki kelebihan yakni tidak adanya BI checking sehingga proses transaksi pembelian rumah secara kredit cenderung lebih simple dan mudah.

  • Tanpa Bunga

Transaksi juga dilakukan tanpa bunga karena cicilan bersifat flat setiap bulannya. Jadi tidak ada penambahan atau pengurangan baik karena kondisi ekonomi atau kebijakan suku bunga. Penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya pada awal akad perjanjian jual beli dilakukan, jadi pilihan harga tergantung pada Anda yang menentukannya. Developer sudah menambahkan margin keuntungan dalam harga yang ditetapkan.

  • Tanpa Denda

Tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan denda ketika anda telat membayar ciiclan rumah, KPR syariah tidak menerapkan denda. Pada saat berada dikondisi tersebut, pihak developer hanya akan memberikan surat peringatan sebagai pengingat akan komitmen untuk membayar hutang atau membuat resechedule pembayaran apabila Anda tidak dapat menepati cicilan di tanggal tertentu. 

  • Tanpa Sita

Walaupun pada saat di tengah jalan anda tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, ini tidak akan menjadi masalah dengan pihak developer. Developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, setelah terjual dan memperoleh hasil maka sebagian akan digunakan untuk  membayar sisa hutang ke developer dan sisanya akan diberikan kepada Anda untuk kantongi sendiri.

  • Tanpa Akad Bermasalah

Konsep properti syariah yang terakhir adalah tanpa akad bermasalah karena akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia. Anda juga dapat membeli dengan menggunakan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

bottom of page