ARUJA INDONESIA
Kenalan sama SYARIAH yukk!!!

Pengertian Properti Syariah
Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini. Jadi, properti syariah tidak hanya diperuntukkan untuk warga muslim saja namun juga untuk warga non muslim yang ingin memiliki hunian bebas riba.
Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah islam. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa KPR Syariah bukanlah konsep hunian di perumahan yang hanya dikhususkan untuk pihak muslim dengan bentuk perumahan yangada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain. Namun, lebih kepada langkah-langkah transaksi dan akad yang sesuai syariat islam.

Mengenal Properti Syariah dan Perumahan Syariah yang Sedang Booming
Properti syariah tengah naik daun pada saat ini. Banyaknya penduduk Indonesia yang beragama Islam sehingga menjadikan properti syariah memiliki banyak peminat, karena mereka ingin memiliki perumahan syariah atau rumah hunian yang sesuai dengan syariah Islam. Beberapa orang mungkin masih asing dengan istilah properti syariah bahkan ada yang menganggap bahwa bisnis properti syariah hanya dijadikan sebagai kedok bagi para developer agar mendapatkan keuntungan yang besar.
Bagi anda yang masih belum paham betul apa itu properti syariah dan perbedaannya dengan properti konvensional berikut akan kami jelaskan secara lebih detail dan terperinci tentang properti syariah yang tengah booming dan nge-trend pada saat ini.
Bahkan generasi milineal wajib memiliki hunian syariah dengan slogan bebas riba ini baik untuk berbisnis atau digunakan sebagai investasi. Yuk langsung saja kita simak ulasannya.
Skema Properti Syariah yang Diterapkan
-
Transaksi Murni Jual Beli Tunai Maupun Kredit
-
Harga Jual Tetap dan Tidak Berubah-ubah Sejak Awal Akad
-
Cicilan Rumah Bersifat Tetap

Ciri Khas Properti Syariah
Jadi dalam kondisi seperti ini properti syariah lebih menekankan pada skema kepemilikannya. Dua poin utama yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah tentang aspek akad serta skema bisnis.
-
Akad Jual Beli
Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi peranara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya akan terdapat pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.​
-
Skema Bisnis Sesuai Syariat Islam
Instrumen yang digunakan oleh pengembang atau developer properti syariah dikenal dengan sebutan isthisna’, yaitu skema pesan bangun. Jadi ketika ingin memiliki hunian di perumahan syariah maka anda harus memesannya terlebih dahulu dan melakukan prosedur transaksi pembayaran dalam bentuk kredit atau tunai, kemudian developer baru akan melakukan pembangunan. Hal ini karena dalam menjalankan proyek pembangunan, developer tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk menyediakan modal.
​
Skema bisnis ishtishna ini diperbolehkan dalam syariat islam, sama seperti skema bisnis murabahah, salaam dan lain-lain. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut boleh dan halal dilakukan adalah cara ini dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah SAW yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara isthisna’.
-
Pembangun Perumahan Syariah Bersifat Indent
Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengertian properti syariah, ketika konsumen hendak membeli sebuah rumah hunian di perumahan syariah, maka rumah akan bersifat indent. Jadi rumah tidak langsung jadi, namun cara ini tentunya akan memiliki keuntungan tersendiri yakni adanya failitas bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.
Namun tidak semua developer properti syariah menerapkan isthisna’, ada beberapa developer property syariah yang memang sudah menyediakan properti yang bersifat ready stock dengan menggunakan perputaran modal yang terus digunakan untuk membangun perumahan syariah. Anda sebagai konsumen juga dapat memilih apakah akan membeli rumah dengan cara tunai atau kredit. Saat melakukan kesepakatan di awal akad, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang bersifat tetap dan nilainya tidak akan berubah-ubah.
Konsep Properti Syariah
-
Tanpa Bank
-
Tanpa Bunga
-
Tanpa Denda
-
Tanpa Sita
-
Tanpa Akad Bermasalah

Perbedaaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional
Dari penjelasan yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan properti syariah dan properti konvensional secara umum terletak pada beberapa hal berikut ini.
-
Pihak Yang Transaksi
KPR Syariah: terdapat 2 Pihak yang bertransaksi yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: juga terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
​
-
Barang Jaminan
KPR Syariah: menetapkan bahwa Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
​
-
Sistem Denda
KPR Syariah: Tidak mengenakan denda
Bank Syariah: mengenakan denda
Bank Konvensional: Ada denda
​
-
Sistem Sita
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: mengenakan sita
​
-
Sistem Penalty
KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: mengenakan penalty
​
-
Sistem Asuransi
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: menggunakan asuransi
Bank Konvensional: menggunakan asuransi